PPID Poltekkes Kemenkes Yogyakarta

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Poltekkes Kemenkes Yogyakarta adalah unit kerja yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kehadiran PPID ini menjadi wujud komitmen Poltekkes Kemenkes dalam menjamin hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu. Dengan visi menjadi garda terdepan dalam mewujudkan transparansi informasi publik, PPID Poltekkes Kemenkes Yogyakarta bertekad untuk mendukung tata kelola institusi yang baik, efisien, dan partisipatif. PPID Poltekkes Kemenkes Yogyakarta berkomitmen untuk terus berinovasi dalam membangun sistem layanan informasi dan dokumentasi yang modern dan mudah diakses. Kami berupaya penuh untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak mereka atas informasi publik, sekaligus memastikan bahwa setiap informasi yang disajikan akurat dan relevan. Melalui peran aktif PPID, kami berharap dapat mendorong partisipasi publik yang lebih luas dalam penyelenggaraan pendidikan kesehatan, serta mewujudkan lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta yang semakin transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.