Tugas PPID

  1. 1. Pengelolaan Informasi: Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik, serta melakukan koordinasi dan konsolidasi dalam pengelolaan informasi.
  2. 2. Pelayanan Informasi: Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
  3. 3. Pendokumentasian Informasi: Melakukan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di badan publik.
  4. 4. Pengujian Konsekuensi: Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan sebelum informasi tersebut dipublikasikan.
  5. 5. Pengklasifikasian Informasi: Melakukan pengklasifikasian informasi, termasuk menentukan informasi yang dikecualikan dan yang dapat diakses publik.
  6. 6. Pemutakhiran Informasi: Melakukan pemutakhiran data dan informasi secara berkala untuk memastikan keakuratan informasi.
  7. 7. Pengawasan: Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

Kewenangan PPID

  1. 1. Menentukan suatu informasi dapat diakses publik.
  2. 2. Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.