Tugas PPID
- 1. Pengelolaan Informasi: Menyusun dan melaksanakan
kebijakan layanan Informasi Publik, serta melakukan koordinasi dan konsolidasi dalam
pengelolaan informasi.
- 2. Pelayanan Informasi: Memberikan pelayanan informasi
publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
- 3. Pendokumentasian Informasi: Melakukan penyimpanan
dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di badan publik.
- 4. Pengujian Konsekuensi: Melakukan pengujian
konsekuensi atas informasi yang dikecualikan sebelum informasi tersebut dipublikasikan.
- 5. Pengklasifikasian Informasi: Melakukan
pengklasifikasian informasi, termasuk menentukan informasi yang dikecualikan dan yang dapat
diakses publik.
- 6. Pemutakhiran Informasi: Melakukan pemutakhiran data
dan informasi secara berkala untuk memastikan keakuratan informasi.
- 7. Pengawasan: Melakukan pembinaan, pengawasan,
evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan
oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
Kewenangan PPID
- 1. Menentukan suatu informasi dapat diakses publik.
- 2. Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila
informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai
alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan
atas penolakan tersebut.